A. Syarat-syarat Umum:
- Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia.
- Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK
- Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.
B. Informasi Pendaftaran :
- Pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Maret 2024 - 14 Maret 2024
- Pendaftaran dilakukan melalui online via Web http://mudik-dishub.jabarprov.go.id/
- Pendaftaran Offline dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan
- Jadwal konfirmasi 15 Maret 2024 – 19 Maret 2024
- Peserta yang tidak melakukan konfirmasi, maka secara otomatis dianggap gugur / Hangus. Dan tidak dapat mendaftar kembali (NIK di blok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan quota mudik
- Peserta wajib hadir minimal 1,5 jam sebelum keberangkatan
- Pendaftaran akan dibuka kembali apabila quota belum terpenuhi
C. Dokumen Yang Dibawa Saat Konfirmasi :
- Membawa KTP asli dan copy KK
- Bukti telah melakukan registrasi.
D. Lokasi :
- Kota Bandung : Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat, Jl. Sukabumi no.1 Bandung.
- Kota Bogor : Terminal Cileungsi, Kota Bogor.
- Kota Depok : Terminal Jatijajar , Kota Depok
- Kota Yogyakarta : Padepokan Kujang, Jl. Pengok Kidul no. 14, Yogyakarta
Share this artikel :