Whatsapp-Button
  • Hotline Dishub Jabar : 082322295959

A. Syarat-syarat Umum:

  1. Peserta Mudik adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia. 
  2. Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali, 1 tiket 1 NIK
  3. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP
  4. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.

B. Informasi Pendaftaran :

  1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Maret 2024 - 14 Maret 2024
  2. Pendaftaran dilakukan melalui online via Web http://mudik-dishub.jabarprov.go.id/
  3. Pendaftaran Offline dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan
  4. Jadwal konfirmasi 15 Maret 2024 – 19 Maret 2024
  5. Peserta yang tidak melakukan konfirmasi, maka secara otomatis dianggap gugur / Hangus. Dan  tidak dapat mendaftar kembali (NIK di blok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum mendapatkan quota mudik
  6. Peserta wajib hadir minimal 1,5 jam sebelum keberangkatan
  7. Pendaftaran akan dibuka kembali apabila quota belum terpenuhi

C. Dokumen Yang Dibawa Saat Konfirmasi :

  1. Membawa KTP asli dan copy KK 
  2. Bukti telah melakukan registrasi.

D. Lokasi  :

  •  Kota Bandung      : Kantor Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat, Jl. Sukabumi no.1 Bandung.
  • Kota Bogor           : Terminal Cileungsi, Kota Bogor.
  • Kota Depok          : Terminal Jatijajar , Kota Depok
  • Kota Yogyakarta   : Padepokan Kujang, Jl. Pengok Kidul no. 14, Yogyakarta


Share this artikel :

facebook twitter email whatapps telegram